Prostitusi Papan Atas Hanya untuk Gaya Hidup
Selasa, 15 Desember 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Menurut menteri sosial, Khofifah Indar Parawansa, maraknya prostitusi papan atas bukan lantaran dorongan kebutuhan hidup, namun lebih kepada pemenuhan gaya hidup.
Hal tersebut diungkapkan Khofifiah dalam sebuah acara di Gelanggang Remaja Jakarta Utara Selasa (15/12).
"Jadi bisa yang punya tempat, bisa yang menyediakan, bisa PSKnya, semuanya bisa dijerat, dipidana dengan hukuman 20 sampai 90 hari, bisa denda 500 ribu sampai 30 juta, toh kasusnya di DKI," jelas Khofifah.
Kendati begitu, regulasi ini hanya bisa diterapkan di Jakarta saja, yang memang telah memiliki Perda DKI, no 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dan hal tersebut tidak bisa diterapkan secara semesta di republik Indonesia ini, lantaran regulasi yang mengatur tentang prostitusi belum dibuat.
"Kalau kita ingin melakukan perluasan penertiban, bagaimana negeri ini tidak melakukan legalisasi dari proses prostitusi. Dari inventarisasi di 100 negara, yang sudah dilakukan ferifikasi oleh kementerian Sosial, ada 39 negara dari 100 negara yang menempatkan prostitusi itu illegal," katanya.
Khofifah menambahkan, yang menempatkan prostitusi itu illegal, maka siapapun yang terkait dengan proses transaksi itu, bisa dipidana, bahkan tidak harus dalam bentuk uang, proses transaksi itu bisa dalam bentuk makan malam, pakaian, Gift, itu bisa dikatagorikan serupa.
"Tapi indonesia tidak punya regulasinya, jadi tidak menyebutnya legal, tidak juga dengan tegas menyebutnya illegal. Artinya jika ingin menjaring seluruh hal yang terkait dengan proses prostitusi itu 39 negara yang sudah di inventarisasi oleh kementerian Sosial, menganggap prostitusi itu ilegal," urainya. (aka)
BACA JUGA: