Proses P21 Ahok Dinilai Cepat, Setara Institute: Kejaksaan Agung Tidak Mengkaji Secara Serius
Selasa, 06 Desember 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai adanya keanehan dalam proses hukum yang dijalani oleh Gubenur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut lantaran cepatnya proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan. Apalagi menurutnya sangat tidak mungkin memeriksa berkas perkara setebal 826 halaman dalam waktu singkat.
"Hal ini semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu. Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yang sangat singkat?," ucapnya melalui rilis yang didapat merahputih.com, Selasa (6/12).
Hendardi melanjutkan, alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru tidak logis. Hal ini malah membuktikan bila tekanan bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa.
"Jika tekanan publik menjadi variabel yang berpengaruh pada proses penegakan hukum, maka ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan. Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegaskan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang," pungkas Hendardi.
Selain itu Hendardi mengatakan bila saat ini kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis atau pengendali penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana.
"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan. Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang kemungkinan terjadi pada proses penyidikan," ujarnya. (Yni)
BACA JUGA:
- Sidang Perdana Kasus Ahok Pekan Depan, Ini Majelis Hakim yang Bertugas
- Gus Nukman Pimpin Tausiyah dan Do’a Dukung Ahok di Rumah Lembang
- Harus Lalui Jalur Aksi 212, Ahok Terpaksa Tak Hadir di Rumah Lembang
- Demo 212, Ahok Tidak Datang ke Rumah Lembang
- Kapolri Sebut di KPK Ahok Bebas di Kepolisian Jadi Tersangka