Produsen Tak Pasang Logo SNI akan Dikenai Sanksi

Sabtu, 13 Juni 2015 - Muchammad Yani

MerahPutih Bisnis - Produk yang tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) membuat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel naik pitam. Rachmat masih berpikir keras
untuk memberikan sanksi tegas kepada para produsen yang tidak memasang logo SNI di produknya.

"Yah pasti kita akan lihat. Tergantung kasusnya," tuturnya di Mall Alamsutra, Tangerang, Jumat, (12/6).

Komisaris Utama PT.Visi Media Asia tersebut mengatakan, dalam pemberian sanksi bagi para pelaku pembuat barang yang tidak berLogo SNI tersebut ada spesifikasinya.
Namun, untuk langkah awal dirinya hanya memberikan sanksi saja. Namun, jika pelaku nakal itu tetap masih memproduksi dan menperjual belikannya. Kemendag tak segan-
segan akan mencabut izin tersebut.

"Awalnya pasti dengan menerapkan sanksi dulu. Yang terakhir yah izinnya dicabut," tegasnya.

Untuk diketahui, kini Kemendag tengah berupaya untuk memusnahkan barang-barang ilegal yang beredar luas di Indonesia. Hal tersebut guna menarik investor untuk
berinvestasi di Indonesia.

Dia mengimbau seluruh masyarakat tidak membeli dan menggunakan barang-barang ilegal. Karena menurutnya, Indonesia merupakan pasar yang berkembang.

"Kita harus jaga pasar kita. Makanya kan sekarang selalu berbicara murah akhirnya produk-produk pakaian bekas masuk. Banyak barang illegal, Palsu, yang mengandung
formalin. Sperti itu pasar kita. Padahal pasar kita ini modal untuk kita bisa bangun industri kita," katanya. (Rfd)


Baca Juga:

Soal Pengendalian Harga, Mendag Ogah Berkomentar

Target Ekspor Produk Kecantikan Dinaikkan US$3,6 Miliar

Kocaknya Mendag Rachmat Jadi Penjual Sayuran

Mendag: Produk Lokal Harus Bisa Saingi Impor

Mendag: Impor Sapi Dilakukan Bertahap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan