Pria yang Digebuki Petugas Dishub Ternyata Sopir Uber

Kamis, 14 April 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Megapolitan - Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudin Hubtrans) Jakarta Selatan menggelandang seorang pria di depan Mall Kota Kasablanka, Rabu (13/4). Aksi petugas Sudin Hubtrans ini sempat menjadi viral di media sosial dan membuat netizen geram.

Pada akun Facebook Shendy, menulis,"Ada orang ngerem mendadak gak sengaja nabrak mobil petugas dishub. Orangnya sudah minta maaf dan ampun tapi malah dikeroyok sama 3 orang petugas dishub. Sampe kepala bapak ini dijedotin ke bemper mobil..." 

Koordinator Derek Sudin Hubtrans Jakarta Selatan Jatmiko Herlambang menjelaskan kronologis peristiwa itu. Sudin Hubtrans Jakarta Selatan sedang melakukan razia parkir liar di wilayahnya. Sebuah mobil merek Hyundai bernopol B 1438 SON yang semula berhenti di bahu jalan mendadak tancap gas saat mengetahui kedatangan petugas dengan membawa mobil derek.

Mungkin karena panik, sang pengemudi sempat menabrak mobil patroli Sudin Hubtrans Jaksel yang berada di depannya. Akibatnya, bagian belakang mobil petugas Sudin Hubtrans dengan pelat merah bernopol B 8566 WU mengalami kerusakan.

"Mobil itu parkir sembarangan jadi akan kita derek," jelas Jatmiko kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/4).

Saat diperiksa petugas menemukan ponsel pengemudi mobil Hyundai tertinggal di mobil. Saat itu, telepon berdering ada panggilan dari pelanggan melalui aplikasi Uber. 

Dalam pemeriksaan diketahui pengemudi mobil Hyundai bernama Muhammad Fauzi, 38, adalah pengemudi taksi berbasis aplikasi, Uber. Ketika diperiksa di Kantor Sudin Hubtrans Jaksel, Fauzi pun mengakui dirinya sebagai sopir Uber.

"Kan HP pelaku ketinggalan di mobil, ada suara ponsel bunyi, setelah diperiksa ada panggilan customer dari aplikasi Uber. Ketika diinterogasi di kantor dia mengaku sopir Uber," ucap Jarmiko.

Setelah diperiksa Fauzi diperbolehkan pulang, tapi mobil Hyundai ditahan di halaman Kantor Sudin Hubtrans Jakarta Selatan.   

Seperti diketahui, Dishub akan menertibkan kendaraan Grab dan Uber yang masih beroperasi selama masa transisi. Berdasarkan hasil rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tanggal 23 Maret lalu, Grab Car dan Uber dinyatakan kendaraan tidak resmi. Oleh karena itu untuk dapat beroperasi, kedua perusahaan harus mengikuti perundangan yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:

  1. Gebukin Pengemudi Mobil, Petugas Dishub Dibully Netizen
  2. Dishub Yakin Pencabutan 1.600 Izin Trayek Metromini Sudah Tepat
  3. Dishub Ancam Tinggalkan Metromini dalam Revitalisasi Angkutan Umum
  4. Dishub DKI Minta Kewenangan Sanksi Tilang Kepada
  5. Menkominfo: Kendaraan Grab Car dan Uber Legal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan