Presiden Jokowi Minta KPK Taati Rambu Hukum

Rabu, 18 Februari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Selain mengajukan calon Kapolri baru dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keprres) terhadap tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo meminta kepada KPK untuk mematuhi rambu-rambu hukum dan kode etik lembaga penegak hukum.

"Saya minta KPK taati rambu hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan resminya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/2). (Baca: Hari Ini Jokowi Bikin 'Gigit Jari' Budi Gunawan)

Dalam jumpa pers tersebut, bekas Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan usai menerbitkan Keppres, Presiden Joko Widodo juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) demi keberlangsungan kerja lembaga antirasuah tersebut.

"Ada tiga Keppres yang kita keluarkan," tandas Presiden Joko Widodo. (Baca: Jokowi Minta Budi Gunawan Tetap Berikan Kontribusi dalam Jabatan Apapun)

Untuk diketahui Keppres tersebut sebagai pengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini menyandang status tersangka, serta satu posisi kosong yang ditinggalkan oleh Komisioner KPK lain Busyro Muqoddas karena sudah purna tugas. Ketiga orang yang dipilih sebagai Pelaksana tugas (Plt) KPK adalah Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi Sapto Prabowo. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan