Presiden Jokowi Diminta Tidak Terbitkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Minggu, 29 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rencana Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK untuk membatalkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR mendapatkan kritikan.

Pengamat politik dan hukum dari Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, meminta agar Kepala Negara tidak menerbitkan Perppu KPK karena dianggap sebagai bentuk kemunduran. Terlebih wacana itu diangkat Presiden Jokowi setelah mendapat desakan.

Baca Juga

Jaksa Agung Tanggapi Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Adanya usulan dan desakan agar presiden mengeluarkan perppu terhadap revisi UU KPK dinilai salah kaprah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/9).

Sulthan menilai perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Tetapi tidak serta-merta presiden dapat mengeluarkan perppu secara serampangan.

"Ada kriteria agar perppu dapat dikeluarkan, yaitu perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," tutur Sulthan dilansir Antara

Presiden Jokowi

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini melanjutkan, bernegara itu ada ketentuannya, ada sistemnya. Tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.

"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," tegasnya

Sementara itu, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara. Seharusnya semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.

Baca Juga

Ketua DPR Tanggapi Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suudzon berlebihan," ucapnya

Sulthan menambahkan, pemaksaan pengeluaran perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan. Dia juga menganggap selama ini KPK dalam menangani perkara selalu mengatakan jika berkeberatan jangan bermain dengan opini.

"Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Misalnya, praperadilan, lalu jika merasa tidak bersalah silakan buktikan di persidangan. Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini," jelasnya

Sulthan juga mengingatkan gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak bisa digeneralisasi pada soal penolakan UU KPK semata, namun gerakan ini bentuk akumulasi kekecewaan kolektif pada cara-cara menyelenggarakan kekuasaan.

Baca Juga

Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

"Dan akhir-akhir ini justru aksi tersebut mulai berubah dari substansi menjadi solidarity karena sikap represif dalam penanganan massa aksi. Saya mendorong presiden agar jernih dalam melihat permasalahan, pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan