Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Asalkan Cuti dari Tugas dan Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Rabu, 24 Januari 2024 - Pradia Eggi

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyatakan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan menteri dapat berkampanye asalkan cuti dari tugas dan copot berbagai fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Halili sebagai tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan berkampanye dan mendukung Paslon tertentu dalam Pilpres 2024.

Halili menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang presiden yang masih menjabat. Menurutnya, semua orang sudah mengetahui bahwa menteri dan pejabat negara dapat melakukan kampanye, tetapi harus melupakan segala atribut negara agar tidak terkesan tidak netral.

“Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU Pemilu membatasi agar tidak tidak menyalahgunakan kekuasaan,” kata Halili di Jakarta, Rabu (24/1).

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Halili menekankan, presiden dan menteri yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang didanai dari APBN.

“Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berplat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah,” ujar Halili, mengomentari video terkait tangan kiri yang mengacungkan dua jari dari kendaraan dinas Presiden saat Jokowi berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1).

Faktanya, terdapat banyak pelanggaran atau kecurangan dalam kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara, setidaknya kendaraan dinas. Selain itu, ada mobilisasi sumber daya negara, termasuk bantuan sosial (Bansos), serta kehadiran aparat Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah provinsi yang menyambut kedatangan presiden atau menteri saat berkunjung ke daerah.

Baca Juga: Jokowi tidak Salah Presiden Boleh Kampanye, Cek Aturan Pasal UU-nya

Khusus untuk Bansos, Halili menekankan bahwa bantuan sosial tersebut berasal dari dana rakyat dan ditujukan untuk semua orang, sehingga bukanlah hak milik dari salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kalau presiden mau kampanye mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, maka harus cuti, melepaskan seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya sesuai yang diatur dalam UU Pemilu, minimal sarana mobol, pengawalan. Itu sebenarnya semua fasilitas negara,” ujarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan