Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Asalkan Cuti dari Tugas dan Tidak Gunakan Fasilitas Negara


Presiden Joko Widodo (memakai jaket) dalam acara penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/Rangga Pandu.
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyatakan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan menteri dapat berkampanye asalkan cuti dari tugas dan copot berbagai fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Halili sebagai tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan berkampanye dan mendukung Paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
Halili menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang presiden yang masih menjabat. Menurutnya, semua orang sudah mengetahui bahwa menteri dan pejabat negara dapat melakukan kampanye, tetapi harus melupakan segala atribut negara agar tidak terkesan tidak netral.
“Kenapa presiden mengatakan hal itu? Ini motifnya melegalisasi, menjustifikasi apa yang telah dilakukan beliau dan aparatur pemerintahan. Melegalkan secara politik, tapi UU Pemilu membatasi agar tidak tidak menyalahgunakan kekuasaan,” kata Halili di Jakarta, Rabu (24/1).
Halili menekankan, presiden dan menteri yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang didanai dari APBN.
“Masalahnya presiden menggunakan kendaraan dinas berplat nomor RI-1, dan mengacungkan dua jari dari dalam mobil. Jelas, ini menjadi masalah,” ujar Halili, mengomentari video terkait tangan kiri yang mengacungkan dua jari dari kendaraan dinas Presiden saat Jokowi berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1).
Faktanya, terdapat banyak pelanggaran atau kecurangan dalam kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara, setidaknya kendaraan dinas. Selain itu, ada mobilisasi sumber daya negara, termasuk bantuan sosial (Bansos), serta kehadiran aparat Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah provinsi yang menyambut kedatangan presiden atau menteri saat berkunjung ke daerah.
Baca Juga: Jokowi tidak Salah Presiden Boleh Kampanye, Cek Aturan Pasal UU-nya
Khusus untuk Bansos, Halili menekankan bahwa bantuan sosial tersebut berasal dari dana rakyat dan ditujukan untuk semua orang, sehingga bukanlah hak milik dari salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kalau presiden mau kampanye mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, maka harus cuti, melepaskan seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya sesuai yang diatur dalam UU Pemilu, minimal sarana mobol, pengawalan. Itu sebenarnya semua fasilitas negara,” ujarnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme

Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor

Pramono Absen di Pengarahan Kepala Daerah, Ganjar: Akan Hadir di Hari Lain
Ganjar Titip Pesan ke Sekjen PDIP: Yang Penting Sehat dan Semangat

Hadir di Sidang Hasto, Ini Kata Ganjar Pranowo

Ganjar Ungkap Banyak Kader yang Ingin Megawati Jadi Ketum PDIP Lagi
Prabowo Ingin Kembalikan Pemilihan Kepala Daerah ke DPRD, Ganjar Lempar Sindiran

Ucapkan Selamat untuk Presiden Prabowo, Ganjar Minta Pendukungnya Bersatu
