Preman Jadi Kepala Desa, Transfer Langsung Dana Desa Dipertimbangkan Lagi

Sabtu, 21 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Peristiwa - Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin yang akan dimasukan kedalam revisi adalah pencairan dana desa yang akan langsung diterjunkan ke desa menyusul lambannya penyaluran dana desa beberapa waktu lalu.

Namun poin tersebut tidak dapat serta merta dimasukan kedalamnya lantaran masih adanya beberapa kepala desa yang dirasa kurang kompeten.

"Sebab masih ada di beberapa daerah. mantan preman tiba-tiba jadi Kepala Desa," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati saat acara diskusi publik, di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu, (21/11).

Untuk itu Ema Rachmawati menyarankan alangkah baiknya pemerintah menetapkan persyaratan khusus bagi calon kepala desa.

"Harusnya ada persyaratan khusus minimal S1 atau D3. Namun tetap harus disesuaikan dengan daerah-daerah tertentu," pungkas Ema Rachmawati. (rfd)

Baca Juga:

  1. Dua Poin yang Dimasukan Dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014
  2. Marwan Jafar Ajak Kades Se-Sleman Gunakan Dana Desa
  3. Cegah Korupsi, Marwan Jafar akan Bentuk Tim Pengendali Dana Desa
  4. Marwan Jafar Targetkan Dana Desa 100 Persen Cair Minggu Depan
  5. Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan