Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan

Jumat, 30 Oktober 2015 - Eddy Flo

Merahputih Hukum - Patrice Rio Capella tersangka kasus gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, mencabut gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rio berinisiatif mencabut gugatan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda hadir dalam sidang perdana gugatan di PN Jaksel, Jumat (30/10).

"Setelah berkonsultasi dengan Kuasa hukum, akhirnya Rio memutuskan mencabut gugatan Praperadilannya," kata Maqdir kepada awak media, Jumat (30/10).

Maqdir menilai penundaan persidangan oleh KPK merupakan trik untuk menggagalkan gugatan Rio Capella. Sebab menurutnya dengan ditundanya persidangan Praperadilan, KPK semakin mempunyai kesempatan luas untuk menyelesaikan berkas perkara Rio Capella.

"Artinya kalau berkas penyidikan perkara selesai dan sudah dilimpahkan ke penuntut secara otomatis gugatan praperadilan gugur," katanya.

Maqdir pun menyayangkan sikap KPK yang dinilai tidak mau mengikuti proses hukum.

Sebelumnya diketahui KPK telah melayangkan surat penundaan sidang Praperadilan yang sedia diagendakan Jumat (30/10).

Surat tersebut meminta agar PN Jaksel menunda sidang hingga 4 November 2015. (Fdi)

Baca Juga:

  1. KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella
  2. Rio Capella Jadi Tersangka, Jaksa Agung Terancam Lengser
  3. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  4. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
  5. Rio Capella Ditahan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan