Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Jumat, 28 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara yang diajukan perwakilan masyarakat Desa Kohod Kabupaten Tangerang terkait Pagar Laut Ilegal pada Selasa 4 Maret 2025 mendatang.
Citizen Lawsuit ini diajukan warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak). Adapun, pihak tergugat antaralain Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).
"Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," kata Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma, kepada awak media di Tangerang, Jumat (28/2).
Henri menjelaskan gugatan ini dilayangkan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
Baca juga:
Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut
Lebih jauh, Henri juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. "Saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," imbuh kuasa hukum warga, dikutip Antara.
Kuasa hukum menambahkan citizen Lawsuit ini diajukan sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang. Untuk diketahui, gugatan ini telah didaftarkan kuasa hukum warga dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 lalu. (*)