Prabowo: KPK Harus Diawasi
Selasa, 13 Oktober 2015 -
MerahPutih.com Politik - Partai Gerindra setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Jakarta, Senin (12/10) malam.
Menurut Prabowo, KPK perlu diawasi. Sebab, KPK beranggotakan manusia bisa saja berbuat salah dengan kewenangan besar yang dimilikinya.
"KPK kan bukan malaikat, KPK manusia juga, harus diawasi," kata Prabowo, di Jakarta, Senin (12/10) malam.
Untuk itu, kata Prabowo, dalam pembahasan revisi UU KPK, Gerindra bersama fraksi lain di KMP akan mengusulkan adanya sebuah dewan pengawas yang bersifat eksternal dan independen untuk mengawasi kinerja KPK sehari-hari.
Namun, Prabowo mengaku tidak setuju jika ada upaya pelemahan, seperti pembatasan masa kerja KPK yang hanya 12 tahun. Aturan ini sebelumnya muncul dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh 45 Anggota DPR dari enam fraksi, dalam rapat Badan Legislasi, Selasa pekan lalu.
"Saya yakinkan kawan-kawan di KMP, kalau memperlemah KPK, jangan. Tapi, kalau memperkuat, kita dukung," katanya.
Prabowo menyadari KPK merupakan lembaga ad hoc atau sementara, yang dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan belum optimal dalam pemberantasan korupsi. Namun, status ad hoc itu, menurut dia, tak lantas membuat usia KPK harus dibatasi.
"Walau niatnya ad hoc, KPK dibutuhkan dan tidak ada batas waktunya," ujar Prabowo.
Ditambahkan Prabowo, Koalisi Merah Putih (KMP) setuju dengan rencana revisi UU KPK. Namun, revisi UU KPK tersebut harus berdasarkan usul pemerintah atau partai pendukungnya. KMP tidak akan ikut mengusulkan dan baru memberi masukan terkait materi revisi saat pembahasan di Badan Legislasi. (mad)
BACA JUGA:
- DPR Dianjurkan Revisi KUHAP ketimbang UU KPK
- Tolak Revisi UU KPK, Puluhan Aktivis Jalan Mundur
- Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?
- Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK
- DPR Tunda Revisi Undang-Undang KPK