PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR Sebut Masyarakat Menengah Jadi Korban
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025 menuai kritikan. Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai, kebijakan itu kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.
“Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja, daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban,” ungkap Ecky di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen
Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. “Artinya, kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional,” jelas Ecky.
Pada 2022, imbuhnya, menurunnya daya beli masyarakat terlihat dari porsi konsumsi rumah tangga yang sebagian besar digunakan untuk barang habis pakai. Artinya pendapatan yang diperoleh hampir seluruhnya untuk beli makanan dan perlengkapan rumah tangga.
“Kemudian pada 2023, tren penurunan daya beli masyarakat masih berlanjut,” lanjut Ecky.
Baca juga:
Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik Berlaku Hingga Desember 2024
Adanya hal tersebut sesuai dengan hasil survei konsumen yang dilakukan BI, di mana rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan.
Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp 2,1 juta – Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta – Rp 5 juta. Tarif baru PPN justru malah akan mendorong inflasi tinggi yang mengindikasikan harga-harga barang/jasa semakin mahal.
Pada kelanjutannya akan membuat daya beli masyarakat makin terpuruk. Dia meyakini, pelaku industri dari golongan ekonomi atas akan dengan mudah menaikan harga barangnya ketika tarif PPN bahan baku industrinya meningkat.
Baca juga:
“Akhirnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai konsumen yang akan menanggung secara langsung kenaikan tarif PPN,” tutur Ecky.
Dia berharap, kebijakan ini dikaji ulang agar tak memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah. “Agar daya beli masyarakat menjadi meningkat sehingga perekonomian pun mendapat imbas positif,” jelas politikus PKS ini.
Sekedar informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) bakal tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.
Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.