PPN 12 Persen, Diskon Listrik Bikin Tambahan Anggaran Kompensasi ke PLN
Rabu, 18 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada 97 persen pelanggan listrik PLN pada Januari-Februari 2025 untuk meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyampaikan, pemerintah perlu memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun 2025 agar tepat sasaran.
"Kebijakan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi," ujarnya.
Ia mengapresiasi penerapan diskon secara otomatis tersebut yang menunjukkan adanya kemajuan dalam sistem pelayanan PLN, sehingga dapat mempermudah pelanggan dalam menikmati diskon tersebut tanpa kesulitan administratif.
Baca juga:
Sekolah dan RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%
Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati lebih lanjut, termasuk perlunya pemantauan yang efektif untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penyaluran diskon.
Abra meminta PLN untuk mengupayakan agar pemberian diskon tersebut tidak membebani operasional perseroan serta memastikan kualitas pelayanan tetap terjag.
"Trutama dalam hal pemeliharaan infrastruktur dan kestabilan pasokan listrik. Hal tersebut mengingat kebijakan diskon listrik tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan tambahan anggaran kompensasi listrik," katanya.
Ia mengingatkan, Kementerian Keuangan juga perlu memastikan agar pembayaran kompensasi tersebut dapat berjalan secara lancar sehingga tidak mengganggu operasional PL.
"Efektivitas dan besarnya dampak kebijakan tersebut dalam meningkatkan daya beli masyarakat juga perlu dipantau dan dievaluasi secara hati-hati," katanya.