PPN 12 Persen, Diskon Listrik Bikin Tambahan Anggaran Kompensasi ke PLN


Petugas PLN memeriksa kondisi perangkat di Gardu Induk. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada 97 persen pelanggan listrik PLN pada Januari-Februari 2025 untuk meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyampaikan, pemerintah perlu memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun 2025 agar tepat sasaran.
"Kebijakan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi," ujarnya.
Ia mengapresiasi penerapan diskon secara otomatis tersebut yang menunjukkan adanya kemajuan dalam sistem pelayanan PLN, sehingga dapat mempermudah pelanggan dalam menikmati diskon tersebut tanpa kesulitan administratif.
Baca juga:
Sekolah dan RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%
Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati lebih lanjut, termasuk perlunya pemantauan yang efektif untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penyaluran diskon.
Abra meminta PLN untuk mengupayakan agar pemberian diskon tersebut tidak membebani operasional perseroan serta memastikan kualitas pelayanan tetap terjag.
"Trutama dalam hal pemeliharaan infrastruktur dan kestabilan pasokan listrik. Hal tersebut mengingat kebijakan diskon listrik tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan tambahan anggaran kompensasi listrik," katanya.
Ia mengingatkan, Kementerian Keuangan juga perlu memastikan agar pembayaran kompensasi tersebut dapat berjalan secara lancar sehingga tidak mengganggu operasional PL.
"Efektivitas dan besarnya dampak kebijakan tersebut dalam meningkatkan daya beli masyarakat juga perlu dipantau dan dievaluasi secara hati-hati," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
