PPKM Level 3, Satpol PP Solo Berlakukan Jam Malam

Senin, 06 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah pusat bakal memberlakukan PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Satpol PP Solo akan memberlakukan jam malam sebagaimana pernah diterapkan pada saat PPKM Darurat.

Baca Juga

Bangkitkan Ekonomi Kreatif di Tengah Pandemi, Pemkot Solo Gelar Event Festival Payung

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kebijakan selama Solo diberlakukan PPKM 3 saat Nataru. Kebijakan itu di antaranya adalah memperketat mobilitas atau memberlakukan jam malam pada semua sektor.

"Kita berlakukan jam malam di Solo saat PPKM Level 4 Nataru nanti," ujar Arif pada MerahPutih.com, Minggu, (5/12).

Ia mengatakan pemberlakuan jam malam nanti berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Saat ini sosialisasi sudah dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo

"Berbagai stakeholder dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga pada pelaku pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum tengah diupayakan kita jadikan sasaran sosialisasi," katanya.

Baca Juga

Tak Kantongi Izin Polisi, Reuni 212 Soloraya Dipindahkan ke Gedung Umat Islam

Ia mengatakan penerapan lockdown dilakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 pukul 21.00 WIB. Selama itu diberlakukan, warga tidak diizinkan berkegiatan di luar rumah, pun demikian dengan para pelaku usaha lantaran diwajibkan menutup operasional usahanya mulai pukul 21.00 WIB.

"Kita perketat pengawasan walau tidak dengan mekanisme pemberian sanksi," ucap Dian

Ia menambahkan untuk antisipasi kerumunan, Satpol PP akan melakukan swab di tempat jika ditemui kerumunan terlebih saat ini 85 persen. Masyarakat lainnya diharapkan bisa ikut membantu mengawasi daerahnya masing-masing.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aktivitas masyarakat akan diawasi Satpol PP selama diberlakukan PPKM Level 3. Hal ini dilakukan demi mengendalikan penyebaran COVID-19 di Solo terutama saat Nataru.

"Semua alun-alun kota atau tempat yang berpotensi jadi lokasi kerumunan kita tutup semua. Kami tetap imbau masyarakat untuk mematuhi prokes 5 M," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kiat Waspadai Varian Omicron versi Jubir Satgas COVID-19 UNS Solo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan