PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Anies Ingatkan Warga untuk Berhati-hati
Selasa, 24 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan ketentuan yang diputus pemerintah pusat terkait penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menekan penyebaran kasus COVID-19. Regulasi tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Menurut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan penurunan level tersebut harus jadi perhatian warga dan pemerintah. Sebab bertambahnya pelonggaran di sejumlah sektor, berpotensi makin tingginya mobilitas masyarakat.
Baca Juga
PPKM Level 3 Jawa-Bali, Makan di Restoran Maksimal 30 Menit dan Bioskop Ditutup
"Jadi gini, kita harus berhati-hati, keberhasilan dalam pengendalian pandemi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/8).
Maka dari itu, orang nomor satu di DKI ini meminta kepada masyarakat untuk tidak mengendorkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan harus disiplin prokes yang lebih ketat.
"Dengan ada perubahan status PPKM maka ada potensi kegiatan menjadi lebih banyak, kalau kegiatan lebih banyak artinya kedisiplinan protokol kesehatan harus makin ditingkatkan," ucapnya.
Namun di sisi lain, Anies bersyukur lantaran reproduction number COVID-19 di Jakarta sudah berada di bawah angka 1 dalam beberapa hari belakangan.
"Artinya menandakan pandeminya menurun, mudah-mudahan tren ini menurun," jelasnya.

Untuk itu, adanya pelonggaran sejumlah kegiatan, masyarakat agar bisa menambah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tak terjadi lonjakan tren kasus virus corona.
"Adanya penambahan kegiatan harus kita iringi dengan penambahan kedisplinan supaya wabah terus tetap menurun," pungkas Anies.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan PPKM untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Aturan ini berlaku 24 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam keputusan ini, ada beberapa kota yang diturunlan level PPKM oleh Jokowi, salah satunya wilayah Jabodetabek.
"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin (23/8). (Asp)
Baca Juga
Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL