PPKM Darurat, Kemenhub Tegaskan Kapasitas KRL Hanya 32 Persen
Senin, 05 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mengharuskan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi. Dimana, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi dan moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada.
Baca Juga:
PPKM Darurat di Hari Pertama Kerja, Semuanya Seperti Biasa Saja
"Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers secara virtual, di Jakarta, Senin (5/7).
Namun, pantauan MerahPutih.com adalah aktifitas perjalanan menggunakan KRL. Senin pagi, KRL jurusan Parung Panjang-Tanah Abang masih terlihat padat. Banyak penumpang yang masih berdiri berjejalan di dalam gerbong KRL.
"Ini sih seperti hari normal biasa,” kata Olivia Rompis, salah satu penumpangn KRL jurusan tersebut, Senin, (5/7) pagi.

Para penumpang KRL tersebut terlihat rapi, dan beberapa menggunakan tas layaknya para pekerja kantoran.
Olivia yang naik KRL dari stasiun Sudimara itu mengaku, tidak ada pemeriksaan ketat ketika dirinya memasuki area stasiun. Petugas hanya mengecek suhu tubuh dan penggunaan masker calon penumpang.
"Saya juga tidak ditanya apakah pekerja sektor esensial atau kritikal. Semua boleh masuk asal suhu tubuh normal dan memakai masker. Jadi seperti biasa saja,” imbuh karyawan swasta di sektor esensial ini. (Knu)
Baca Juga:
Tindak Pelanggar, Polresta Cirebon Lakukan Patroli PPKM Darurat