MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ihwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa bakal diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Aturan tersebut, sedang difinalisasikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemimpin PPKM darurat Jawa-Bali.
Baca Juga
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah
"Yang umumkan (PPKM Darurat) pemerintah pusat. Nanti, oleh pemerintah pusat," ujar Gubernur Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6).
Anies mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus Pemprov DKI dalam penetapan PPKM Darurat. Saat ini Pemprov DKI lagi fokus dalam penanganan COVID-19 yang melonjak drastis.
"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi, tetapi kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, kebijakan peningkatan pengetatan aktifitas warga bukan hanya untuk satu dua loakasi saja. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pulau Jawa.
Baca Juga
Di Kuburan, Anies Minta Warganya Lindungi Diri Sendiri dan Keluarga
"Se-Jawa artinya begini, dibuat kriteria, nanti masing-masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu, detailnya itu disebutkan," papar dia. (Asp)