PP Muhammadiyah: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Sesuai Prinsip Hukum
Kamis, 17 November 2016 -
MerahPutih Peristiwa - Penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sesuai prinsip hukum dan objektif. Hal ini menjadi salah satu poin pernyataan PP Muhammadiyah setelah calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan Basuki Tjahja Purnama berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh kepolisian RI. Hal ini bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, saat konferensi pers di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Rabu (16/11).
Selain itu, Muhammadiyah mengapresiasi komitmen Presiden dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum atas kasus penistaan agama tersebut. Haedar menambahkan, Muhammadiyah memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Harapannya, proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya.
Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Selanjutnya, proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga kemudian akan diproses di peradilan. Dalam kasus ini, polisi telah memanggil 29 saksi terlapor dan pelapor, dan 39 saksi ahli.(Fre)
BACA JUGA: