PP Ekraf Bawa Kekayaan Intelektual Naik Kelas, Bisa Jadi Jaminan untuk Bank

Kamis, 21 Juli 2022 - Andrew Francois

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Beleid itu mengatur enam aspek, salah satunya ialah pembiayaan alias kredit untuk pelaku ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

PP tersebut akan membawa produk kekayaan intelektual naik kelas secara ekonomi, sebab kini pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni:

- Proposal pembiayaan

- Memiliki usaha ekonomi kreatif

- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif

- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Baca juga:

Peran Kopi Terhadap Ekonomi Kreatif di Indonesia

PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 telah disahkan. (Foto: Unsplash/Scott Graham)

Produser film Damar Ardi mengapresiasi pengesahan PP yang dinilainya dapat membantu para kreator film lebih produktif dalam berkarya.

"Sebelumnya memang intellectual property (IP) film atau musik tidak bisa jadi agunan ke bank, jadi dengan adanya PP itu cukup menjadi berita yang positif bagi kami para pembuat film," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (19/7).

Musikus dan politikus Anang Hermansyah jugga mengapresiasi disahkannya PP yang diharapnya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia. Ia optimistis, PP itu akan mendorong terbukanya peluang ekonomi yang lebih besar di masa mendatang.

"Terbitnya PP menjadi langkah awal yang baik dan menunjukkan satu positif kemajuan ekonomi kreatif Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia," katanya.

Baca juga:

UMKM Beri Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Produk kekayaan intelektual bisa jadi jaminan hutang. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif sebelum proses pencairan pinjaman atau utang.

Adapun objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Sektor ekonomi kreatif sendiri punya 17 subsektor, antara lain pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. (waf)

Baca juga:

Libur Lebaran Momentum Pacu Ekonomi Kreatif di Daerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan