PP Ekraf Bawa Kekayaan Intelektual Naik Kelas, Bisa Jadi Jaminan untuk Bank


Musik, lukisan, kuliner, fesyen, seni kriya, dan lainnya, bisa jadi jaminan hutang ke bank. (Foto: Unsplash/Caught In Joy)
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Beleid itu mengatur enam aspek, salah satunya ialah pembiayaan alias kredit untuk pelaku ekonomi kreatif.
Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
PP tersebut akan membawa produk kekayaan intelektual naik kelas secara ekonomi, sebab kini pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Proposal pembiayaan
- Memiliki usaha ekonomi kreatif
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Baca juga:
Peran Kopi Terhadap Ekonomi Kreatif di Indonesia

Produser film Damar Ardi mengapresiasi pengesahan PP yang dinilainya dapat membantu para kreator film lebih produktif dalam berkarya.
"Sebelumnya memang intellectual property (IP) film atau musik tidak bisa jadi agunan ke bank, jadi dengan adanya PP itu cukup menjadi berita yang positif bagi kami para pembuat film," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (19/7).
Musikus dan politikus Anang Hermansyah jugga mengapresiasi disahkannya PP yang diharapnya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia. Ia optimistis, PP itu akan mendorong terbukanya peluang ekonomi yang lebih besar di masa mendatang.
"Terbitnya PP menjadi langkah awal yang baik dan menunjukkan satu positif kemajuan ekonomi kreatif Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia," katanya.
Baca juga:
UMKM Beri Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif sebelum proses pencairan pinjaman atau utang.
Adapun objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Sektor ekonomi kreatif sendiri punya 17 subsektor, antara lain pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. (waf)
Baca juga:
Libur Lebaran Momentum Pacu Ekonomi Kreatif di Daerah
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Romantic Homicide' dari D4vd yang kembali Viral

Lirik Lengkap 'Nyiur Hijau' Karya Abadi R Maladi yang Jadi Ikon Lagu Nasional Indonesia

Lirik Lagu 'Love Song' dari Justin Bieber, Gambarkan Rasa Cinta yang Tulus kepada Sang Istri

Kembali Viral di Media Sosial! ini Lirik Lagu 'Waiting For You' dari Jay Chou

Momoland Akhirnya Kembali Lewat Single 'Rodeo', Berikut Lirik Lengkapnya

Lirik Lagu 'CRZY' dari Haechan NCT, Kisahkan Perasaan Gila Seseorang karena Cinta

Menyelami Kesedihan dan Harapan di Lirik Lagu ‘Will We Ever Be Friends Again’ Bryan Adams

Melanie Subono Hidupkan Kembali Lagu 'SATU' Superglad, Simak Lirik Lengkapnya

Chris LaRocca Buka Hati Lewat Single 'last pair of boots in town', Lagu Pemanasan Menuju EP 'dog years'

Melankolia Berkilau LANY dalam Single Terbaru ‘Last Forever', Simak Lirik Lengkapnya
