Polri Turun Tangan jika Terjadi Gejolak Sosial dan Tindak Pidana Terkait Pemasangan Pagar Laut
Kamis, 16 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Polemik pemasangan pagar laut di sejumlah perairan Tangerang menuai kontroversi. Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin menegaskan, apabila persoalan pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak akan ragu turun tangan.
“Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta dikutip, Kamis (16/1).
Dia mengungkapkan pihaknya siap mendukung KKP jika diperlukan untuk membongkar pagar-pagar tersebut.
Polri pun buka suara terkait ada atau tidaknya potensi pidana di balik pemasangan pagar laut itu.
Baca juga:
Legislastor Sindir Polairud Kebobolan Soal Pagar Laut Ilegal
“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” tutur Yassin.
Sebelumnya, pagar laut ditemukan di perairan Tangerang, Banten. Pagar tersebut memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer (km).
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyampaikan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang membentang sepanjang 30,16 km.
Pemasangan pagar laut tersebut mencakup sejumlah desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (Knu)