MerahPutih.com - Penindakan hukum terhadap seorang terduga teroris bernama dokter Sunardi yang tewas ditembak tim Densus 88 Antiteror menuai sorotan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, petugas mengambil tindakan terukur pada tersangka Sunardi sesuai dengan aturan.
Baca Juga
Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Berprofesi Dokter
"Tindakan yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Polri No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Dia menyebutkan pihak kepolisian melakukan tindakan itu lantaran tersangka SU saat penangkapan berupaya untuk melawan. Ramadhan juga menyebut Sunardi dari awal memang sudah berstatus tersangka.
"Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," tegas Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dr Sunardi merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI). Dia pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
"Hilal Amar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Terorist Fighter) ke Suriah," ucapnya.
"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang," tambahnya.
Baca Juga
Seorang Terduga Teroris Tewas, Sempat Tabrakkan Mobil ke Densus 88
Ramadhan menjelaskan pihak Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada SU saat penangkapan. Kemudian, petugas berusaha untuk menghentikan kendaraan Sunardi, namun dia melawan.
"Yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar Ramadhan.
Polisi sempat mencoba membujuk Sunardi dengan cara mendekat melalui bak belakang mobilnya. Namun, Sunardi berniat mencelakai petugas dengan berkemudi secara zig-zag.
"Serta menggoyangkan stir ke kiri ke kanan atau zig zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang," jelas lulusan AKPOL 1991 ini.
Sunardi juga diketahui membuat dua petugas yang ada di belakang bak mobilnya terjatuh hingga terluka. Bahkan, juga menabrak kendaraan milik masyarakat. (Knu)
Baca Juga