Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Jumat, 02 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terhitung sejak Jumat (2/1). Penerapan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh jajaran penegakan hukum Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh unsur penegakan hukum di Polri telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru, mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipidkor, hingga Densus 88 Antiteror,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1).
Trunoyudo menjelaskan, panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan resmi ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.
“Panduan dan pedoman tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri dan disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Baca juga:
Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pedoman tersebut mulai diterapkan secara serentak oleh seluruh unsur Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum, seperti Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor, dan Densus 88.
Selain Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai hari yang sama. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Kejagung telah mempersiapkan langkah-langkah implementasi secara menyeluruh.
Menurut Anang, Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa, baik melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), maupun pelatihan teknis kolaboratif lainnya,” ujar Anang.
Baca juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan di Indonesia selama lebih dari satu abad.
Menurut Yusril, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan resminya.
Yusril juga menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945.
Oleh karena itu, pembaruan KUHAP dinilai penting untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel. (Knu)