Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polresta Surakarta Tidak Lagi Bolehkan 5 Polsek Melakukan Penyidikan

Andika Pratama - Rabu, 07 April 2021

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Menanggapi keputusan tersebut Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto mengaku sudah menindaklanjuti Keputusan Kapolri tersebut.

"Sekarang polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan," ujar Deny, Selasa (6/4).

Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Mapolresta Surakarta. Foto: MP/Ismail

Dikatakannya, keberadaan polsek ke depan untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Kapolri.

"Nantinya polsek masih bisa menerima laporan dan aduan oleh masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice. (Tidak membawa semua kasus pidana sampai ke pengadilan)," ucap dia.

Langkah mediasi kasus, kata dia, bisa dilakukan dalam tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan, perselisihan paham, dan lain-lain, ketika kedua belah pihak berkenan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Apabila tidak berkenan, dan ingin kasus tersebut lanjut ke ranah hukum, maka proses penyidikan lanjutan akan dilaksanakan pihak Satreskrim Polresta Surakarta," papar dia.

Ia menambahkan penyidik unit reskrim Polsek sebagian akan ditarik ke Satreskrim Polresta guna perkuatan anggota di tingkat Polresta dalam hal pemberkasan. Deny menuturkan, meski ada kebijakan ini kinerja jajaran polsek tidak akan kendor.

"Kami masih menunggu petunjuk lanjutan atau keputusan yang baru soal aturan tersebut," kata pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli