Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polresta Surakarta Bongkar Kasus Pembunuhan Dua Orang dengan Cara Diracun Tikus

Zulfikar Sy - Kamis, 16 April 2020

MerahPutih.com - Satreskrim Polresta Surakarta, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus pembunuhan dua orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, di rumah kontrakan Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo pada 9 April lalu. Tersangka pembunuhan adalah laki-laki berinisial G.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat membunuh seorang laki-laki dan perempuan itu dengan motif ingin mengambil uang senilai Rp725 juta milik korban lelaki. Pembunuhan dilakukan dengan menaruh racun tikus pada minuman.

Baca Juga:

Hari Pertama PSBB Bodebek, Jabar Salurkan 5.000 Paket Bansos Pakai Pos dan Ojek

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, tersangka ini berstatus saksi. Fakta di lapangan tersangka berada di TKP bersama kedua korban yakni seorang laki-laki berinisial SN (49), warga Ciledug, Tangerang dan TR (34), warga Ngadirojo, Wonogiri.

"Saksi lain melihat tersangka meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor dengan cara buru-buru usai kejadian. Kami kejar dan berhasil amankan saat menuju Bandara Adi Soemarmo Solo," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito. (MP/Ismail)
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito. (MP/Ismail)

Tersangka pembunuhan, kata dia, diketahui memiliki uang senilai Rp725 juta. Tersangka diminta tolong untuk mencarikan tanah. Sedangkan korban wanita hanya diminta untuk membantu membersihkan rumah kontrakan tanpa mengetahui uang itu.

"Kami amankan uang Rp725 juta disimpan pelaku di indekos wilayah Kelurahan Gilingan, Banjarsari. Pembunuhan dilakukan dengan cara mencampurkan racun tikus ke dalam minuman racikan buah-buahanan yang dibuat oleh korban perempuan," papar dia.

Baca Juga:

Tak Tegas Soal Larangan Mudik, Pemerintah Dinilai Mencla-mencle

Setelah korban laki-laki meninggal minum minuman beracun itu, kata dia, korban perempuan dipaksa juga minum dan keduanya meninggal. Racun tikus dibeli sekitar Pasar Burung Depok, Solo.

Ia menjelaskan, kedua korban meninggal dunia dalam posisi telanjang karena sengaja melepas pakaian mereka sendiri. Menurutnya, sebelum meninggal dunia, korban merasakan tubuh mereka sangat panas efek dari racun tikus itu.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," kata dia. (Ism)

Baca Juga:

Polres Indramayu Bersama Kodim 0616 dan BPBD Dirikan Dapur Umum

Baca Artikel Asli