Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on the Road

Rabu, 13 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polres Metro Tangerang Kota melarang masyarakat untuk menyalakan petasan hingga menggelar kegiatan sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kegiatan konvoi sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ditiadakan.

"Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain.

Baca juga:

Masuk Bulan Ramadan, Sarinah Tingkatkan Keamanan

Ia pun menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Meski begitu, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.

“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadhan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.

Baca juga:

Larang SOTR hingga Petasan, Polda Metro 24 Jam Jaga Ketertiban selama Ramadan

Sementara itu, jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadhan.

Surat edaran itu menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idufitri.

Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. (*)

Baca juga:

Ada Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan, ini Syaratnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan