Polres Metro Jaksel Pastikan Tidak Ada Alquran Dibakar

Selasa, 25 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada Alquran dibakar dalam kasus penistaan agama yang akhir-akhir ini ramai di media sosial.

Pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.

"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga:

Kapolres Sukoharjo: Tersangka Perobekan Al-Quran Sakit Jiwa

Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita agar cepat viral.

Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya, bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.

Polisi membekuk pelaku pengunggah video berisi Al Quran dibakar yang kemudian viral di media sosial di Jakarta Barat, Senin (24/5/2021). (ANTARA/Instagram@merekamjakarta)
Polisi membekuk pelaku pengunggah video berisi Al Quran dibakar yang kemudian viral di media sosial di Jakarta Barat, Senin (24/5/2021). (ANTARA/Instagram@merekamjakarta)

Sebelumnya, pembakaran Alquran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.

Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).

Baca Juga:

Indonesia Disebut Alami Penurunan Kualitas Pluralisme dan Kebebasan Beragama

M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun Instagram dengan nama wanita itu.

M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.

Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Baca Juga:

121.026 Tahanan Beragama Islam Dapat Remisi Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan