Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Pasangan Penjual Anak

Senin, 14 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk pasangan nikah sirih Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19). Keduanya diringkus polisi karena kedapatan menjual anak laki-laki yang masih berumur satu bulan.

Anak laki-laki tersebut dijual sebesar 7 juta rupiah oleh orang tuanya lantaran tidak bisa membayar biaya persalinan dan untuk biaya sehari-hari.

"Pasangan muda ini melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika. Karena ekonominya mengalami kesulitan, pasangan nikah sirih ini pun berniat hingga melakukan pengapdosian anak secara ilegal, atau dengan kata lain menjual anaknya sebesar Rp 7 Juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (14/9).

Kombes Pol Susetio menambahkan pasangan muda tersebut datang ke rumah saksi pertama, yakni Sulistiana alias Lilis untuk meminjam sejumlah uang dan meminta Lilis mencarikan calon orang tua yang mau merawat sang anak.

"Jadi, tujuan utamanya, kedua pasangan ini bingung karena tak punya biaya persalinan yang diketahui senilai Rp 7 juta. Alhasil, Lilis langsung menghubungi saksi kedua, yakni Latifah Mony," lanjutnya.

Praktik pengabdosian ilegal tersebut ramai diperbincangkan dari mulut ke mulut hingga akhirnya didengar oleh anggota kepolisian.

Karena perbuatannya, mereka dikenakan undang-undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu si pengadopsi yaitu Haryono pun tak luput dari jeratan hukum.

Rani dan Dedy ditangkap pihak kepolisian di Asrama Cilincing Blok X no 60 RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara, 11 September 2015 lalu, sekitar 19.30 WIB. (yni)

Baca Juga:

Ruben Onsu Laporkan Akun Penjualan Anak ke Polda

Sadis, Ibu Tega Lempar Anak ke Sungai Hingga Tewas

Reni Marlinawati: Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Anak Tumpul

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan