Polres Jaktim Bantah Penangkapan 5 Mahasiswa Terkait Demo RUU TNI oleh Polsek Cakung hingga Permintaan Uang Tebusan
Senin, 24 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Isu penangkapan 5 orang mahasiswa terkait demo RUU TNI oleh Polsek Cakung tengah viral di media sosial. Bahkan, disebutkan aparat Polsek meminta Rp 12 juta agar dibebaskan.
Isu tersebut beredar di akun X. Sebuah akun X yang mengaku sebagai teman dari kelima mahasiswa yang diamankan oleh Polsek Cakung.
Akun tersebut mengungkapkan identitas salah satu mahasiswa tersebut. Akun tersebut kemudian meng-update bahwa temannya sudah dijemput keluarga dan tersisa empat orang lagi yang masih ditahan di Polsek Cakung.
Polres Metro Jakarta Timur membantah kabar tersebut.
"Polsek Cakung tidak pernah mengamankan lima orang mahasiswa dimana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unras pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3).
Baca juga:
Nicolas juga membantah narasi Polsek Cakung meminta uang tebusan sebesar Rp 12 juta terkait penahanan kelima mahasiswa tersebut.
“Mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax," sambungnya.
Nicolas mengungkapkan Polsek Cakung memang mengamankan 4 orang pada 16 Februari 2025. Namun, tidak terkait RUU dan lokasinya pun jauh dari lokasi demo di Jakarta Pusat.
"Mereka terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” jelas dia.
Ia menambahkan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur apabila menemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dari anggotanya.
"Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201," paparnya.
Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Penyidik akan mencari akun penyebar hoax tersebut.
"Akun tersebut akan kami lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," tutup dia. (Knu)