Polres Jaksel Bantah Tahan 2 Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran

Kamis, 25 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan tak melakukan penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran.

Sebelumnya, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan dikabarkan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/3) kemarin.

Baca Juga

Pemprov DKI Bakal Pindahkan Warga Pancoran Buntu II Jaksel

"Tidak ada penahanan siapapun pada hari kemarin sampai dengan hari ini di Polres Jaksel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Kamis (25/3).

Ia pun menegaskan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut saat mengantarkan surat penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran, Jakarta Selatan.

"Intinya tidak ada yang ditahan ya," tegasnya.

Jimmy pun meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak LBH Jakarta terkait informasi penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran.

"Silahkan di konfirmasi langsung ke LBH Jakarta," ujarnya.

Salah satu pihak LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, jika dua pendamping hukum warga Pancoran sempat ditahan dan kemudian keluar pada Kamis dini hari tadi.

"(Infonya dua pendamping hukum warga Pancoran ditahan) iya betul, tapi sudah keluar tadi malam pukul 00.49 Wib," kata Oky saat dikonfirmasi wartawan.

Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan Warga Pancoran.

Informasi dari LBH, sekitar sejak pukul 19.50-21.00, Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan keberadaanya tidak diketahui.

Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran dengan memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.

Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021. Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam akun Twitter milik @LBH_Jakarta tersebut, keduanya ditahan pada Rabu (24/3) kemarin tanpa adanya alasan yang pasti.

Safaraldy dan Dzuhrian ditahan di Unit Harda Polres Metro Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.

Sekedar informasi, bentrok antara anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dan warga Pancoran terjadi pada Rabu sore, 17 Maret 2021 hingga malam hari.

Bentrok dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga di Jalan Pancoran Buntu II.

Pertamina membantah telah menggusur, melainkan melakukan sosialisasi pemulihan aset di wilayah Pancoran.

LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada warga. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Penggusuran Warga Saat COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan