Polres Cirebon Berhasil Ungkap Sembilan Kasus Narkoba

Sabtu, 21 Januari 2017 - Selvi Purwanti

Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut diamankan 16 tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Wakil Kepala Kepolisian Resor Cirebon, Kompol Bonifacius Surono mengungkapkan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung dari 1-20 Januari 2017, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi.

"Dalam kurun waktu 20 hari, kami berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika," ungkap Boni saat press release di Mapolres Cirebon.

Boni menyebutkan sembilan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut masing-masing sabu-sabu sebanyak lima kasus, ekstasi satu kasus dan daun ganja kering sebanyak tiga kasus.

"Barang bukti yang kita amankan yakni daun ganja kering sebanyak 1 Kilogram, 1,39 gram sabu sabu dan pil ekstasi 1 setengah butir," sebutnya.

Ke 16 tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS, AH, BR, D, R, JJT, SA, II dan B yang merupakan pengguna, DD, SY, STM, KT, EK, RID dan RH merupakan kurir serta bandar.

"Ke 16 orang tersangka yang berhasil kita amankan saat ini ditahan di Mapolres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Boni.

Lebih lanjut Boni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon.

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Cirebon dalam artikel: Menikmati Sejuknya Berlibur Di Perkebunan Teh Culamega Majalengka.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan