Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia dan Puluhan Kilogram Sabu-sabu

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Februari 2018

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum, (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sindikat Narkoba jenis sabu, jaringan internasional, Malaysia-Indonesia, berinisial DO, HW, dan EP, pada lokasi yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku yang diketahui sindikat Narkoba jaringan internasioanl itu ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku yang diketahui berinisial DO, di Hotel Sentral Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Rabu 24 Januari lalu, bersama barang bukti Shabu seberat 17 Kg yang dikemas menggunakan bungkusan teh China dan disi dalam tas ransel berwarna hitam.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku DO di Hotel Sentral pada Rabu 24 Januari lalu, bersama barang bukti seberat 17 Kg,"kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, (5/2).

Guna membongkar terhadap jaringan Narkoba internasional ini, lanjut Argo, polisi melakukan interogasi terhadap pelaku DO. Kepada polisi, DO mengaku barang haram tersebut didapatnya dari tersangka HW. Bahkan, HW juga berhasil dibekuk polisi pada Kamis 25 Januari dibsebuah Restautan KCF di dalam Mall Arion Pulogadung, Jakara Timur.

Kala itu, tersangka HW sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi barang tersebut. Dari tangan pelaku polisi menyita Sabu seberat 3 Kg yang dibawa pelaku HW.

"HW ditangkap polisi saat menunggu pelanggannya untuk bertransaksi, polisi berhasil menggagalkan pindah tangan narkoba tersebut dengan menyita 3 Kg sabu yang di bawa pelaku HW," tambah Argo.

Sementara itu, dalam melakukan pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengintrogasi secara intensif kepada dua pelaku HW dan DO. Kepada petugas, pelaku HW mengaku mendapatkan barang bukti kiloan sabu dari pelaku EP yang berlokasi di Pekan Baru,Riau.

Selanjutnya, Jajaran Direktorat Polda Metro Jaya berangkat ke Pekan Baru pada tanggal 26 Januari dan menangkap pelaku EP di depan Gaul Salon yang berlokasi di Jalan Rajawali,Sukajadi Pekan Baru.

Pelaku EP saat itu tertangkap ,tidak ada barang bukti sabu. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku EP yang tidak jauh dari lokasi penangkapannya. Bahkan, polis pun berhasil mendapati 8 Kg sabu dari dalam rumah pelaku EP dan membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan hukum.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahbgunaan dan peredaran zat terlarang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. (*)

Berikut adalah berita hasil laporan konributor merahputih.com, Gomes Roberto.

Baca Artikel Asli