Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Jumat, 12 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Polres Jakarta Pusat mengungkapkan hasil penyidikan terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepolisian resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka.
Michael dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum, ia terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal seumur hidup. Peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang ini terjadi pada Selasa (9/12).
Baca juga:
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban
Manajemen Terra Drone Ungkap Kondisi Karyawan yang Selamat, Masih Syok dan Terguncang
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kebakaran dipicu oleh empat tumpuk baterai rusak yang secara tiba-tiba jatuh.
“Menurut keterangan saksi, sejak (baterai) jatuh itu kemudian timbul percikan api,” kata Susatyo kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12).
Percikan api dari baterai tersebut kemudian menyambar baterai lain yang tersimpan di dalam gudang.
“Hingga akhirnya di lantai satu itu seluruhnya terbakar,” ucap Susatyo.
Baca juga:
Mengenal Baterai Lithium yang Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone
Kabakaran Hebat Terra Drone, Suhu Api Baterai Lithium 1.600 Celsius Tak Bisa Pakai Sembarang APAR
Menurut Susatyo, pihak perusahaan diketahui menumpuk baterai-baterai tersebut di gudang lantai satu. Baterai rusak dan baterai yang masih layak pakai tercampur dalam enam hingga tujuh tumpukan.
Susatyo menambahkan bahwa baterai yang disimpan di gudang merupakan jenis lithium polymer (Li-Po), yang umum digunakan sebagai sumber daya pesawat nirawak atau drone. (Knu)