MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20). Ia dijadikan tersangka karena menabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8) dini hari.
"Dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
Baca Juga:
100 Ribu Buruh Divaksin, Kapolri: Protokol Kesehatan Jangan Diabaikan
Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya. Setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.
AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan. Yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi.
Sambodo menegaskan, tersangka AS bukanlah anggota Polri. Melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.
"Pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.
Sambodo menambahkan, pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.
Sambodo menerangkan, pelaku saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat dan yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dengan hasil semuanya negatif.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Namun, pelaku tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," pungkas Sambodo. (Knu)
Baca Juga:
PPKM bakal Dilonggarkan, Kapolri Ajak Masyarakat Kerjasama Tangani COVID-19