Polisi Tetapkan Sopir Anggota Polisi Yang Lawan Arus Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
Polisi Tetapkan Sopir Anggota Polisi Yang Lawan Arus Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Tangkapan layar mobil gunakan plat dinas lawan arus.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20). Ia dijadikan tersangka karena menabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8) dini hari.

"Dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

Baca Juga:

100 Ribu Buruh Divaksin, Kapolri: Protokol Kesehatan Jangan Diabaikan

Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya. Setelah kejadian dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan. Yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi.

Sambodo menegaskan, tersangka AS bukanlah anggota Polri. Melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

"Pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.

Sambodo menambahkan, pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

Tangkapan layar kendaraan aparat lawan arus. (Foto: Antara)
Tangkapan layar kendaraan aparat lawan arus. (Foto: Antara)

Sambodo menerangkan, pelaku saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat dan yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dengan hasil semuanya negatif.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Namun, pelaku tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," pungkas Sambodo. (Knu)

Baca Juga:

PPKM bakal Dilonggarkan, Kapolri Ajak Masyarakat Kerjasama Tangani COVID-19

#Polisi #Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Yudhi yang gugur saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jakarta24jam.id yang diunggah pada Selasa (30/6).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Indonesia
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Polri berperan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting, memutus rantai distribusi yang merugikan petani seperti tengkulak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Indonesia
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Melalui program Kompos Keliling (KomLing), RT 11 RW 07 memperkenalkan sistem penjemputan sampah organik langsung dari rumah warga menggunakan gerobak listrik.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Indonesia
Prabowo Berikan Pangkat Kehormatan Kepada 3 Purnawirawan Polri
Pangkat kehormatan tersebut merupakan penghargaan atas jasa luar biasa ketiga purnawirawan tersebut kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Prabowo Berikan Pangkat Kehormatan Kepada 3 Purnawirawan Polri
Indonesia
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Upacara HUT Bhayangkara ke-80 tahun ini mengusung tema "80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat" dan untuk pertama kalinya digelar di luar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Bagikan