Polisi Tetapkan Pengendara Lamborghini Jadi Tersangka

Selasa, 08 September 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Kriminal - Kepala Satuan lalu lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Sudharmanto mengatakan,pihaknya telah menetapkan pengendara mobil Lamborghini Roby sebagai tersangka. Roby ditetapkan sebagai tersangka  setelah menabrak seorang pengendara sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (6/9).

"Sudah kita jadikan tersangka (Roby) dari malam itu," tutur Sudharmanto di Jakarta Selasa (8/9).

Sudharmanto menuturkan penetapan tersangka terhadap pengendara mobil yang berpelat nomor polisi B 8 RBY lantaran telah melanggar undang-undang lalulintas. Sehingga nasih kata dia, pengemudi kendaraan mobil tersebut telah melukai seseorang, akibat dari kelalaian dalam mengendarai mobinya.

"Yang menjadikan dia tersangka, dia kurang hati-hati sehingga dia menabrak dan menyebabkan ada korban," paparnya.

Untuk diketahui pengendara mobil mewah tersebut dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda motor Endah Suprapti (37) di jalan Bouleverd Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9).

Roby yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya saat akan berbelok ke arah kiri. Dari arah kiri muncul sepeda motor yang dikendarai Endah. Hasilnya tabrakan pun terjadi. Endah mengalami luka parah di bagian kepala.

Warga yang melihat kejadian tersebut dengan serta merta langsung membawa Endah ke RS Mitra Kelapa Gading. Hingga kini Endah masih dirawat. (Gms)

BACA JUGA : 

Begal Jubah Hitam Tidak Berkaitan dengan Ilmu Hitam 

Tertangkap, Jambret Babak Belur Digebuki Massa 

Buron Begal Jubah Hitam Masih di Area Jabodetabek 

Pelaku Begal Jubah Hitam Ditangkap saat Berbelanja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan