Polisi Tangkap Tiga Orang Pembuang Limbah di Romo Kalisari

Jumat, 14 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Akibat adanya puluhan warga Romo Kalisari, Surabaya yang terkena racun limbah, Polrestabes Surabaya langsung menangkap tiga orang pelaku pembuangan limbah.

Berdasarkan pengakuan warga, limbah tersebut diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dari 4 orang yang dicurigai, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir truk tidak diamankan, lantaran tidak mengetahui jika yang dibuang adalah limbah beracun.

Mereka yang berstatus tersangka adalah M Faizi (41) warga Bungah-Gresik selaku orang yang menerima kontainer berisi limbah. Kemudian Soni Eko Cahyono (38) warga Krembangan-Surabaya dan Hadi Sunaryono (49) warga Kebomas-Gresik, selaku yang menentukan lokasi untuk membuang limbah.

"Kalau ditotal, limbah yang dibuang itu ada sekitar 20 ton. Dan limbah ini baunya menyengat hingga meracuni warga yang menghirup. Kita juga menyita beberapa kontainer yang berisi limbah yang belum dibuang," ujar AKBP Shinto, (14/7).

Kini, polisi melakukan penyidikan dengan berbagai pihak untuk memastikan asal muasal limbah tersebut, termasuk memastikan kandungan limbahnya hingga membuat warga pingsan.

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya, Budi Lentera. Baca berita terkait Kota Surabaya lainnya di: Limbah Beracun Dibuang Sembarang, Puluhan Warga Pingsan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan