Polisi Tangkap Pelaku Pengganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Selasa, 23 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka berinisial S dan Z di daerah Tangerang, Banten. Keduanya menguras uang dari mesin ATM senilai Rp 200 juta rupiah.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Bahkan, tersangka pun mengaku aksi itu telah dilakukan selama dua bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melakukan aksi itu kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka Z bertugas memasang tusuk gigi pada mesin ATM yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga, tusuk gigi tersebut dapat mengganjal ATM saat korban menggunakan mesin ATM tersebut.

"Mesin ATM itu nanti eror, Z ini akan mendekati calon korban yang sedang kebingungan karena ATM tertelan, dia berpura-pura membantu, terus mengamati pin ATM yang dimasukkan korban," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/1).

Argo menjelaskan, setelah ATM terganjal, saat itu korban pun mulai putus asa lantaran berkali-kali dicoba dan korban pun meninggalkan mesin ATM. Melihat kejadian itu, pelaku tersebut mulai melakukan rencana jahatnya.

Tersangka Z dibantu S dengan cepat mengeluarkan kartu ATM yang telah diganjal pelaku yang menggunakan tusuk gigi itu, menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.

Setelah semuanya dipastikan aman, pin dan kartu ATM dikuasai oleh pelaku, dan pelaku pun langsung menguras uang milik korban dengan menggunakan mesin ATM lain yang letaknya tidak jauh dari tempat tersebut. Bahkan, hasil dari kejahatan itu pun, kemudian dibagi dua sesuai dengan nominal milik korban yang raib.

"Imbauan bagi masyarakat yang mau mengambil uang sebaiknya jangan sendirian, ajak teman suruh menunggu di luar. Dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal yang mau membantu," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Sementara itu, lanjut Argo, aksi para pelaku tersebut kemudian tercium polisi setelah ada laporan dari masyarakat. Setelah mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, petugas pun mendapati petunjuk melalui rekaman CCTV yang dipasang di tempat mesin ATM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gms)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kurang dari 24 Jam, Identitas Perempuan Tewas Tanpa Busana Terungkap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan