Polisi Tampung Usulan Penghapusan SKCK, Bakal Beri Catatan Khusus
Senin, 24 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3). Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, akan menjadi masukan bagi Polri.
Baca juga:
Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online
“Tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu, menjadi masukan bagi kami,” ujar Wisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa apabila SKCK memang dirasa menghambat untuk melamar kerja atau lain sebagainya, maka kepolisian akan memberikan catatan khusus.
“Tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” katanya. (*)