MerahPutih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung kebijakan Pemprov DKI memperluas rute ganjil-genap di Jakarta yang mengimplementasikan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, mengungkapkan penerapan baru aturan perluasan penerapan ganjil genap di Jakarta sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini. Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur," kata I Made di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Made pun menyarankan pihak Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI memasang rambu-rambu lalu lintas wilayah yang terkena sistem kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan nomor plat genap mengaspal tanggal genap.
"Kemudian dipasang rambu-rambu di titik-titik yang telah ditentukan terkait dengan perluasan, kemudian disampaikan," tutur Made.
Sehingga, lanjut dia, masa berlakunya sistem ganjil genap pada 9 September 2019 nanti pihaknya bisa melakukan tindakan penegakan hukum kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Masa kurang lebih rambu terpasang 30 hari kami dari ditlantas polda metro jaya, mulai tanggal 9 september akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif (penilangan)," tutur dia.
Adapun sosialisasi mulai dari tanggal 7 Agustus hingga 8 September 2019. Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
"Saat ini kami akan melaksanakan tindakan preventif berupa sosialisasi termasuk preventif penempatan petugas petugas kami dititik titik yang telah ditentukan. Dan mulai tanggal 9 september kami akan melaksanakan tindakan represif," tutup dia.
Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang
Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)