Polisi Siap Bubarkan Gerombolan Pesepeda yang Berkumpul di Kawasan Sudirman-Bundaran HI
Senin, 21 September 2020 -
Merahputih.com - Sejumlah pesepeda memanfaatkan lenggangnya ibu kota Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Bahkan, mereka kerap berkumpul di salah satu titik sehingga berpotensi memicu penyebaran virus Corona.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto memastikan, bakal membubarkan kerumunan pesepeda yang kerap nongkrong dan bersantai di terutama di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
"Perlu kami awasi yaitu kerumunan warga, di mana masyarakat ini mau istirahat, kadang-kadang mereka itu lalai," kata Heru, Senin (21/9).
Baca Juga
Tak Ada Jalan Konstitusi Halangi Praktik Nepotisme Berbentuk 'Dinasti Politik'
"Karena mereka ramai-ramai berhenti tidak menyadari bahwa mereka itu sebenarnya sudah lebih dari lima orang," sambungnya.
Guna mengantisipasi kerumunan, ratusan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan disiagakan pada berbagai tempat. Untuk unsur TNI-Polri sendiri bakal disiagakan sekitar 200 personil.
"Begitu juga dari Satpol PP lebih dari 100 juga. Per 50 sampai 100 meter kami pasang personel untuk mengingatkan khsuusnya untuk masalah gerombolan ini," beber Heru.

Lulusan AKPOL 1995 ini menjelaskan, dalam menggelar operasi Yustisi pihaknya tidak selalu menerapkan tindak pidana terhadap masyarakat yang didapati tidak tertib aturan PSBB.
Heru menambahkan, kehadiran Jaksa dan Hakim saat operasi Yustisi, apabila ditemukan jenis pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).
"Memang Yustisi yang kita lakukan tidak semuanya menggunakan tindak pidana, jadi kita tetap menggunakam Pergub, kehadiran Jaksa dan Hakim ini apabila memang ada pelanggaran yang sifatnya yustisi atau pidana ringan itu yang kita gunakan," pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 mengatur tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. (Knu)