Polisi Pantau Penggilingan Padi Skala Besar, Harus Bisa Serap 20 Persen Gabah Petani

Selasa, 11 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Pertanian meminta Polri mengawal dan mendampingi proses penyerapan gabah guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan untuk mewujudkan swasembada pangan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim yang telah mengawal swasembada ini agar bisa terwujud sesingkat-singkatnya dan secepat-cepatnya,” kata Mentan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (10/2).

Ia berharap, seluruh pemangku kepentingan termasuk Polri bisa bekerja keras dan berkomitmen dalam mewujudkan swasembada pangan secara bersama-sama.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal percepatan swasembada pangan melalui pengawasan distribusi dan serapan gabah agar sesuai dengan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilo gram.

Baca juga:

Polisi Telah Periksa 44 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM Kawasan Pagar Laut Tangerang

Ia mengatakan, Polri siap menindak penggilingan padi yang melanggar aturan dan merugikan petani.

"Polri sudah melaksanakan pemantauan dan menemukan berbagai permasalahan dalam distribusi beras.," katanya,

Wahyu memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memastikan serapan gabah berjalan sesuai aturan.

"Dan jika diperlukan, kami siap melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan petani,” tegasnya.

Salah satu fokus utama pengawasan Polri adalah memastikan penggilingan padi skala besar menyerap 20 persen gabah petani sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, hingga saat ini, target tersebut belum sepenuhnya tercapai, sehingga diperlukan dorongan agar semua pihak berkomitmen menjalankan aturan.

“Kami akan memastikan para pemilik penggilingan besar berkomitmen untuk menyerap gabah petani dan menyesuaikan harga sesuai dengan HPP," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan