Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Minggu, 13 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri menabrak mobil Daihatsu Sigra nopol B-2883-BYJ di perlintasan berpalang jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3).

Akibat kejadian tersebut empat korban meninggal dunia. Mereka merupakan pemudik dari Jakarta menuju Wonogiri dan Sukoharjo. Kempat orang tewas, yaitu Rudi Agus Subekti (41), Nabila (15), Linda (45), dan Purwanto (50).

Polres Sukoharjo menetapkan penjaga palang pintu kereta api di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma (SHS) sebagai tersangka.

SHS ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya empat pemudik asal Jakarta saat naik mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tertabrak KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri pada 26 Maret 2025.

Baca juga:

Rawan Terjadi Kecelakaan Kereta, Jalur Perlintasan Sebidang di Cisauk Bakal Ditutup

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka pada terhitung mulai 9 April 2025. Meskipun sudah berstatus tersangka belum dilakukan penahanan.

"Kami menetapkan penjaga palang pintu kereta api Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka kasus tewasnya empat orang pemudik tertabrak KA Batara Kresna,” ujar Anggaito, Minggu (13/4).

Dikatakannya, dalam kasus ini terjadi adanya kelalaian penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di PJL 19. Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, dijerat 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.

Dalam pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan