Polisi Disebut FPI Ingin 'Menghabisi' Habib Rizieq

Kamis, 01 Juni 2017 - Noer Ardiansjah

Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) menilai ada skenario dari Kepolisian terhadap Habib Rizieq Shihab dalam proses penetapan tersangka hingga dimasukkannya ke dalam daftar Red Notice interpol.

"Sejak menjadi saksi, penyidik sudah mewacanakan upaya menerbitkan Red Notice terhadap HRS," kata Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Pawiro dalam keterangan tertulisnya kepada merahputih.com, Kamis (1/6).

Namun, cara ini dianggap tidak pantas karena Red Notice hanya bisa ditujukan kepada seorang penjahat yang diduga telah melakukan tindak pidana dan diketahui sedang berada di luar negeri.

Selain itu, penerbitan Red Notice seolah-olah Habib Rizieq adalah penjahat kambuhan yang membahayakan keselamatan negara dan perlu diburu ke mancanegara.

"Siasat penyidik mudah dibaca dengan menaikkan status saksi menjadi tersangka. Dengan status tersangka ini, maka polisi memiliki alasan formal untuk menerbitkan DPO (Daftar Pencarian orang) terhadap HRS," kata Sugito.

Lazimnya, DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang atau untuk mencari orang yang melakukan tindak kriminalitas.

"Kepolisian jelas-jelas ingin 'menghabisi' Habib Rizieq dengan menerbitkan DPO," ucapnya.

Habib Rizieq, kata dia, dikategorikan layaknya sebagai target pencarian orang yang melakukan tindak pidana berat.

"Karakter Habib Rizieq dihabisi dengan membangun citra buruk ini, sehingga sudah dianggap cukup untuk menghentikan langkah Habib Rizieq dalam memerangi amar ma’ruf nahi munkar yang bisa mendelegitimasi kekuasaan pemerintah," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Satu Juta Pendukung Siap Sambut Kedatangan Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan