Polisi Diminta Tak Dukung Kebijakan Liar Anies Pesepeda Melintas Sudirman-Thamrin
Minggu, 06 Juni 2021 -
Merahputih.com - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan Pemprov DKI membolehkan pesepeda road bike melintas di Jalan Sudirman-Thamrin tidak berdasar.
Kebijakan itu harus dihentikan agar tidak menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas. Selain membahayakan pengendara kendaraan bermotor, kebijakan tersebut juga membahayakan si pengendara sepeda itu sendiri.
Baca Juga:
Belum Ada Komitmen Kuat Pemerintah, Jakarta Bakal Terus Macet
"Tidak boleh pihak kepolisian mendukung kebijakan liar dan harus menegakan aturan yang sudah ada," ujar Tigor di Jakarta, Minggu (6/6).
Ia berpendapat, kebijakan liar seperti ini akan merusak citra pesepeda secara umum. Akibat ulah Pemprov DKI dan kepolisian ini bakal membuat masyarakat marah kepada pesepeda.

Padahal, menurut dia, justru yang merusak itu Pemerintah DKI dan polisi, serta segelintir pesepeda road bike yang tidak mau menjalankan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penempatan pesepeda road bike di JLNT dan Sudirman-Thamrin melanggar pasal 122 dan 229 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Mari pihak kepolisian Polda metro jaya tegakan aturan, dan hukum pesepeda road bike yang tidak mau bersepeda pada jalur sepeda yang sudah disiapkan di sisi kiri jalan raya," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengistimewakan pesepeda road bike dengan mengizinkan melintasi lajur di luar lintasan sepeda yang telah disediakan.
Mulai Senin besok hingga Jumat sepeda road bike boleh melintasi jalan protokol Sudirman-Thamrin dari pukul 05.00-6.30 WIB. Kemudian juga jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang dipakai lintasan sepeda road bike. (Asp)