Polisi Ciduk Pembunuh Ariani di Rumah Sepupunya

Kamis, 25 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Kriminal - Polda Metro Jaya berhasil menciduk pelaku perampokan yang disertai pembunuhan, DH (38), terhadap wanita bernama Ariani. Penangkapan terjadi di rumah sepupunya, Desa Sempu Indah No 85 RT 003 RW 001 Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat, kemarin, Rabu (24/6).

"Penangkapan ini tergolong kilat lantaran dilakukan hanya 19 jam setelah insiden itu terjadi," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di Mapolda Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

DH diciduk dengan disertai barang bukti hasil rampokan di rumah majikan Aryani, PRT yang dibunuhnya di Jalan Siaga I, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut ialah uang dollar sekira U$ 200 ribu, sebilah pisau, ponsel, iPad, dompet, kamera DSLR, dan baju korban.

DH ditangkap saat berada di rumah sepupunya bersama anak dan istrinya. Sebelum ditangkap, pelaku bersama anak dan istrinya berencana hendak pulang ke rumahnya, Citayam, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 187 KUHP. (gms)

Baca Juga:

Besok, Ibu Angkat Angeline Dilaporkan ke Polda Terkait Pembunuhan

Polisi Buru FJ, Bekas Kekasih Pembunuh Bayi

Buat Pesan untuk Pembunuh Angeline, Deddy Corbuzier Minta Pelaku Dihukum Mati!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan