Polisi Buru Otak Pembunuh Wartawati di Bojong Gede
Senin, 20 Juli 2015 -
MerahPutih, Kriminal-Jajaran petugas dari Polresta Depok masih mendalami kasus pembunuhan wartawati Noer Baety Rofiq (bukan Nurbaety seperti ditulis sebelumnya), 44 tahun, yang ditemukan pada Sabtu (18/7) lalu. Salah satu pelaku sekaligus otak perampokan Deni Setyawan masih buron.
Petugas dari Polresta Depok menciduk tiga orang terkait perampokan yang berakhir dengan terbunuhnya mantan editor Akarpadinews.com tersebut. Para pelaku, yakni M. Afif Ubaidillah (22) dan Syarifudin (21) serta Muhammad Pujono selaku penadah dibekuk di daerah Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7) dini hari sekira pukul 3.30 wib. Sementara itu satu orang lagi saat ini masih DPO dengan nama Deni Setyawan.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang-barang milik korban yang diambil para pelaku, yakni dua ponsel Samsung, satu ponsel Sony dan satu ponsel Motorola. Barang lain milik korban yakni kamera merek HP, sebuah alat perekam, segepok uang dua ribuan dan laptop.
Berdasarkan keterangan para pelaku, Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan laptop dan kamera milik korban dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan laptop dan kamera digunakan pelaku untuk membeli minuman keras. "Dijual seharga Rp2 juta untuk mabuk-mabukan," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Senin (20/7).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan tewasnya Noer Baety Rofiq murni perampokan, bukan terkait dengan sesuatu yang sedang dikerjakan.
Ditambahkan, perampokan ini sudah direncanakan dengan matang. Salah seorang pelaku, Deni sudah mengintai kediaman rumah korban sebelum perampokan. Pelaku lain, Ubaidillah membeli sebilah pisau di Citayam.
Para pelaku menunggu korban tidur sesudah sahur. Setelah yakin korban sudah terlelap, para pelaku masuk ke rumah korban. Namun, saat ketiga pelaku menjalankan aksinya, tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara gaduh. Kalap karena aksinya kepergok pemilik rumah, pelaku menyerang korban. Korban pun sempat melawan. Syarifudin menindih korban sedangkan Ubaidillah menikam korban dengan pisau sebanyak sembilan kali. Untuk memastikan korban tidak bergerak pelaku mengikat korban dengan tali plastik.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 365 jo 338 tentang pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Gms/Luh)
Baca Juga:
Ketahuan Saat Merampok, Pelaku Habisi Nurbaety