Polisi Bongkar Peredaran Masker Ilegal di Dua Lokasi

Kamis, 05 Maret 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran masker ilegal. Ada dua lokasi yang digerebek polisi. Satu di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur.

Sedangkan satu lagi di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya no.6 RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan tanggal 4-5 Maret 2020.

Baca Juga

PSI Kritik PD Pasar Jaya yang Jual Masker 10 Kali Lipat

"Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Barang bukti masker yang ditimbun mahasiswi berinisial TFH (19) disita aparat Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Barang bukti masker yang ditimbun mahasiswi berinisial TFH (19) disita aparat Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Di lokasi pertama polisi mengamankan seseorang berinisial FN. Kemudian paa lokasi kedua diamankan seseorang berinsial A. Dari lokasi pertama ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk bertuliskan Sensi.

Untuk di lokasi kedua didapati 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk. Hingga kini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif.

Baca Juga

NU Minta Wali Kota Depok Tangani Kasus Corona dengan Benar

Sedangkan masker-masker juga disita sebagai barang bukti. Polisi menegaskan akan terus memberangus praktik nakal ini. Pasalnya masker ilegal merugikan masyrakat.

"FN umur 28 dan A umur 31. Mereka suplier," kata Heryawan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan